Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Islam, Boleh atau Haram?

29 Juni 2023 20:36 WIB
Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban
Ilustrasi Hukum Menjual Daging Kurban ( Parapuan)

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.

Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafiiyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekadarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.

Baca Juga: Suami Pusing Karena Kebanyakan Makan Daging Kurban? Ini 7 Minuman Alami Penurun Kolesterol!

Di samping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).

Lalu apakah panitia kurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban?

Mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya.

Artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang namun panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.

Namun, bagi si penerima daging kurban hal ini diperbolehkan, dengan catatan khusus.

Penerima kurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban. Alasannya karena status daging yang diterima sudah menjadi hak milik.

Selain itu, daging kurban dianggap sebagai sedekah dari orang yang berkurban kepada si penerima.

Namun satu hal yang perlu diperhatikan yaitu, daging kurban diperbolehkan untuk dijual dengan catatan membawa manfaat bagi si penerima. Ini diungkap dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاي

Artinya: “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, dijadikan sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri”

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet Nggak Cepat Busuk!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm