Sonora.ID – Hari ini umat muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
Biasanya proses penyembelihan hingga pembagian kurban dilakukan oleh panitia kurban yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Nah, seperti diketahui, saat Idul Adha kita memang kerap mendapat jatah daging berlimpah yang bahkan bisa diolah lebih dari sehari menjadi berbagai menu masakan.
Bahkan meskipun sudah diolah, terkadang masih ada saja sisa daging yang tersisa.
Makanya tak heran kalau sampai terbesit untuk menjual daging kurban supaya bisa menjadi uang.
Baca Juga: Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
Namun sebelum menjual daging kurban, sebagai umat Islam penting bagi Anda untuk mengetahui hukum menjual daging kurban menurut Islam.
Pasalnya, terdapat aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan daging kurban berdasarkan Sunnah dan syariat Islam.
Lantas, apa hulum menjual daging kurban menurut Islam? Boleh atau haram?
Melansir dari NU Online, banyak ulama sepakat bahwa ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Seperti diketahui badah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafiiyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekadarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Suami Pusing Karena Kebanyakan Makan Daging Kurban? Ini 7 Minuman Alami Penurun Kolesterol!
Di samping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).
Lalu apakah panitia kurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban?
Mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya.
Artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang namun panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Namun, bagi si penerima daging kurban hal ini diperbolehkan, dengan catatan khusus.
Penerima kurban diperbolehkan untuk menjual daging kurban. Alasannya karena status daging yang diterima sudah menjadi hak milik.
Selain itu, daging kurban dianggap sebagai sedekah dari orang yang berkurban kepada si penerima.
Namun satu hal yang perlu diperhatikan yaitu, daging kurban diperbolehkan untuk dijual dengan catatan membawa manfaat bagi si penerima. Ini diungkap dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah.
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاي
Artinya: “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, dijadikan sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri”
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet Nggak Cepat Busuk!