Makna Hak Asasi Manusia dan Ciri-cirinya yang Perlu Diketahui

30 Juni 2023 09:38 WIB
Ilustrasi makna hak asasi manusia dan ciri-cirinya.
Ilustrasi makna hak asasi manusia dan ciri-cirinya. ( humanright.gov)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai makna hak asasi manusia (HAM) dan ciri-cirinya yang perlu diketahui.

Hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip universal yang mengakui nilai-nilai dan martabat setiap individu.

Konsep ini menekankan bahwa setiap manusia dilahirkan dengan hak-hak inheren yang tak terpisahkan dan tidak dapat dicabut.

Dalam penerapannya, hak asasi manusia melampaui batasan geografis, budaya, atau politik, dan memberikan landasan moral yang penting bagi kehidupan beradab.

Untuk diketahui, makna hak asasi manusia mencakup pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, kebebasan beragama, dan kebebasan dari diskriminasi.

HAM juga melibatkan hak atas perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Bagi kita, masyarakat, urgensi pemahaman tentang hak asasi manusia terletak pada potensinya untuk melindungi dan mempromosikan keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Prinsip-prinsip tersebut lantas memberikan panduan bagi pemerintah, lembaga internasional, dan individu untuk memastikan bahwa semua orang memiliki hak yang dihormati dan dilindungi.

Baca Juga: 4 Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga

Di dalam artikel ini, kita akan membahas ciri-ciri yang melekat pada hak asasi manusia sebagai fondasi mendasar yang memberikan pijakan bagi perlindungan dan penghormatan hak-hak individu.

Dengan pemahaman yang baik tentang hal tersebut, pembaca diharap dapat lebih menghargai betapa pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai ciri-ciri hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang dikutip Sonora dari Kompas.com berikut ini.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

- Hak asasi manusia bersifat hakiki

Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.

Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.

- Hak asasi manusia bersifat universal

Artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.

Baca Juga: 20 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara dan Pelanggaran Kewajiban

- Hak asasi manusia bersifat tetap

Artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.

- Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi

Ciri-ciri HAM yang terakhir adalah HAM tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.

Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.

Adapun dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, disebutkan jika hak asasi manusia memiliki dua ciri lainnya, yaitu:

- Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.

- Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain. Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.

Demikian penjelasan mengenai makna hak asasi manusia (HAM) dan ciri-cirinya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 12 Pertanyaan Seputar Hak Asasi Manusia yang Kerap Muncul

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm