"Gratiskan sajalah BPHTB nya untuk lahan masyarakat itu kecuali Korporasi jangan, tapi kalau masyarakat untuk luas tertentu seharusnya dibebaskan. Buat saja SK Bupati misalnya luas dibawah 1000 bebas BPHTB, di atas 1000 sampai 5000 bayar 20 persen boleh saja jadi ada keringanan untuk masyarakat. Tujuan kita (Pemerintah) mensejahterakan masyarakat, bukan mendapatkan Penghasilan atau PAD setinggi-tingginya," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Midji ini juga menyampaikan bahwa untuk lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di akhir tahun ini 95 Persen terselesaikan.
"Insyaa Allah saya rasa akhir tahun ini 95 Persen lebih itu tuntas, karena sekarang untuk penilaiannya semua sudah dan kita pakai patokan dari BPN yakni Zona Nilai Tanah. Kita pakai itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat hak pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalbar sebanyak 2 buah Sertifikat yang diserahkan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar kepada Gubernur Kalbar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.