ilustrasi, Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral (
Tribun Medan)
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Ada beberapa wewenang yang bisa dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, seperti:
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, mengatur kredit atau pembiayaan.
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI memiliki kewenangan untuk:
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Untuk menjalankan tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:
Menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
Melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 orang atau maksimal 7 orang Deputi Gubernur.