Dalam hal ini, pihak kelurahan bersama babinsa dan bhabinkamtibmas telah menemui yang bersangkutan di kediamannya untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Sudah ada itikad baik. Dia berjanji mengembalikan dana yang diselewengkan besok, Rabu (05/7). Apabila tidak dikembalikan, maka akan kami bawa ke ranah pidana," tegasnya.
Baca Juga: Agar Lebih Tepat Sasaran, IJTI Kalsel Bagikan Sendiri Daging Kurban Ke Pesisir Aluh-Aluh
"Sejauh ini yang bersangkutan juga belum dipecat. Karena kewenangannya ada di Kecamatan," tambahnya lagi.
Lebih jauh Ia memaparkan, kewenangan penyaluran dana operasional RT, RW dan DK memang dipegang oleh yang bersangkutan.
Adapun cara penyelewengan dana yang dilakukannya seperti pencucian uang. Dari rekening kelurahan ditransfer ke pegawai lain, lalu kemudian uang itu ditarik kembali.
"Simpelnya pencucian uang. Seharusnya dari rekening kelurahan langsung diberikan ke RT, RW dan DK," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.