Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Pengertian Hukum Tata Negara dari Sudut Pandang Para Ahli".
Hukum tata negara adalah sebuah istilah yang diambil dari Bahasa Belanda yakni Staatsrecht.
Dalam hal ini terdiri dari dua kata yakni staats yang mana memiliki arti negara-negara dan rech bermakna hukum.
Indonesia mengambil kata hukum tata negara dari Bahasa belanda dikarenakan kala itu pernah di jajah oleh negara tersebut.
Pada masa penjajahan mereka memberlakukan sebuah hukum pada kawasan yang dijajah.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menjelaskan bahwa perbedaan definisi mengenai hukum tata negara dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.
Adapun definisi hukum tata negara menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara merupakan segelintir aturan dan gagasan yang memiliki peranan serta fungsi mengikat dan mengatur sebuah organisasi pada sebuah negara.
Aturan diberlakukan untuk mengatur hubungan antar Lembaga negara baik secara vertijal maupun horizontal.
Hal ini demi tercapainya hak-hak asasi pada manusia yang tinggal dinegaranya.
M Solly Lubis
Hukum Tata negara menjadi sebuah sekumpulan aturan yang berkaitan dengan struktur negara dengan berupa susunan kenegaraan, alat perlengkapan, hingga hubungan antaralat perlenglapan dalam menjalankan tatanan negara.
Dasril Radjab
Hukum ytata negara bisa dikatakan sebagai sebuah skema hukum yang mengatur mengenai organisasi negara, alat-alat perlengkapan yang berkaitan dengan wewenang, pengatur hal serta kewajiban masyarakat.
Djokusutono
Hukum tata negara merupakan sebuah hukum pada sebuah organisasi pangkat didalam sebuah kawasan/wilayah atau negara yang dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai sebuah organisasi yang besar.
J.R. Strellinga
Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum tata negra adalah hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan bentuk pemerintahan berdasarkan masyarakat atas maupun bawah.
Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.
Nah, itu tadi beberapa pengertia hukum tata negara menurut para ahli.
Baca Juga: Zainal Arifin Buat Karni Tak Berkutik di Depan Mahfud MD dan Moeldoko
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.