4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

5 Juli 2023 18:40 WIB
ilustrasi, Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online
ilustrasi, Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online ( Dok. Kompas)

Sonora.ID - Artikel ini akan mengulas tentang cara cetak kartu BPJS Kesehatan online yang bisa dilakukan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa ditunjukkan untuk mendapatkan layanan.

Pada kartu tersebut, akan ada informasi berupa nama, nomor BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan foto diri.

Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan online dengan mudah.

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Kontan.

Baca Juga: 2 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran, Cek Syaratnya!

Unduh Aplikasi Mobile JKN Terlebih Dahulu

Sebelum mencetak kartu BPJS Kesehatan, pengguna juga perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google PlayStore atau Apps Store.

Kemudian kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan sudah download aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau Apps Store
  • Jika sudah, buka aplikasi
  • Pilih "Daftar"
  • Pengguna akan diminta mengisi data diri yang terdiri dari nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan Tanggal Lahir Masukkan kode Captha.
  • Periksa kembali data yang sudah ditulis, jika sudah benar pilih "Verifikasi Data"
  • Kemudian buat password Mobile JKN dan ikuti petunjuk selanjutnya
  • Selesai, akun mobile JKN pun sudah berhasil dibuat

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online 

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan online, antara lain:

1. Melalui Screenshot atau tangkapan layar

Caranya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Kartu" yang terdapat di bagian paling bawah layar
  • Akan muncul kartu BPJS Kesehatan digital
  • Lakukan screenshot dan rapihkan latar belakang foto yang terlihat
  • Kartu BPJS Kesehatan pun sudah dapat dicetak

2. Melalui Email

Cetak kartu BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui email.

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Kartu" yang terdapat di bagian paling bawah layar
  • Akan muncul kartu BPJS Kesehatan digital
  • Klik ikon berbentuk kotak surat yang terdapat di sudut bawah kiri
  • Kemudian akan muncul notifikasi "Apakah anda ingin mengirim kartu E-ID ke email Anda?" Pilih "Ya"
  • Sistem akan mengirim Kartu BPJS Kesehatan digital ke alamat email yang sudah didaftarkan
  • Buka kotak masuk pada email Anda
  • Lalu unduh file kartu BPJS Kesehatan digital
  • Jika sudah, print kartu 
  • Selesai

Baca Juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Terbaru 2023, Catat!

3. Melalui Website

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan via website.

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Buka browser dan kunjungi laman www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Login dengan memasukkan email dan password atau registrasi dengan NIK.
  • Pilih "Cetak Kartu"
  • Klik menu "Data"
  • Pilih "Cari Data"
  • Isi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Pilih "Cetak Kartu"
  • File kartu BPJS Kesehatan akan otomatis tersimpan dan bisa langsung diprint.

4. Melalui Aplikasi eDabu

Pengguna juga bisa memanfaatkan aplikasi eDabu Mobile untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Cara ini bisa dilakukan oleh Badan Usaha untuk mengelola administrasi JKN KIS Pekerjanya.

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi eDabu Mobile
  • Login dengan memasukkan User ID dan password yang telah registrasi
  • Klik menu "Peserta".
  • Pilih "Input Data.
  • Masukkan kategori pencarian dengan nomor kartu BPJS, nomor pegawai, NIK, atau nomor KK.
  • Klik "Selanjutnya"
  • Klik menu "Jenis Mutasi Cetak KIS"
  • Pilih tombol berwarna biru untuk mengunduh
  • Selesai

Demikian beberapa cara cetak kartu BPJS Kesehatan online yang bisa dilakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm