Universalitas adalah sifat kedaulatan yang menyatakan bahwa kedaulatan berlaku untuk semua negara secara keseluruhan.
Setiap negara diakui memiliki kedaulatan yang sama tanpa memandang ukuran, kekayaan, atau kekuatan militer mereka.
Ini berarti bahwa negara besar dan kecil memiliki hak yang sama untuk mengatur urusan dalam wilayah mereka sendiri. Universalitas kedaulatan adalah prinsip yang mendasari sistem internasional saat ini.
Baca Juga: Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Sifat kedaulatan yang ketiga adalah ketidakterbagian. Ini berarti bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dengan negara lain.
Setiap negara memiliki kedaulatan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Meskipun negara-negara dapat bekerja sama dalam kerangka organisasi internasional atau perjanjian bilateral, kedaulatan masing-masing negara tetap utuh dan tidak dapat diintervensi oleh negara lain.
Baca Juga: Memahami Perjanjian Renville: Isi, Tokoh, dan Latar Belakangnya
Jenis-jenis Kedaulatan
Jenis kedaulatan pertama yang akan kita bahas adalah kedaulatan teritorial. Ini adalah bentuk kedaulatan yang paling umum, di mana negara memiliki kekuasaan penuh atas wilayahnya sendiri.
Negara memiliki hak untuk menetapkan undang-undang, mengatur perdagangan, dan menjalankan pemerintahan dalam wilayahnya.