Ciri-ciri Negara Kesatuan
1. Sentralisasi Kekuasaan
Negara kesatuan memiliki ciri utama berupa sentralisasi kekuasaan di tingkat pusat atau pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memiliki kontrol penuh terhadap wilayah, kebijakan, dan administrasi negara.
2. Satuan Hukum
Negara kesatuan memiliki satu sistem hukum nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Hukum nasional menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga keseragaman dalam pelaksanaan kebijakan.
3. Kontrol Administratif
Baca Juga: Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Gerakan Indonesia Raya Bergema dari Yogyakarta
Pemerintah pusat dalam negara kesatuan memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur administrasi negara, termasuk pendidikan, kesehatan, keuangan, dan infrastruktur.