Sonora.ID - Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai "Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Lengkap dengan Fungsinya".
Pancasila menjadi salah satu sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia bahkan menjadi landasan ideologi bangsa.
Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat (3) yang mana sesuai dengan ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:
"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila ke-3 di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat
Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Dalam hal ini makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia adalah Pancasila bermakna sebagai norma dasar yang dijadikan sebagai pusat atau induk dari berbagai tatanan norma di Indonesia.
Dilansir dari jurnal Pancasila sebagai sebuah Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) yang dikarang oleh Faris Yonas Bo’a, jika dikaitkan dengan sumber hukum Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.
Ada tiga kualitas materi Pancasila, yakni:
- Muatan filosofis bangsa Indonesia
- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
Ini juga berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni:
Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia
Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.
Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dilansir melalui situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, fungsi Pancasila sebagai sebuah sumber dari segala sumber hukum yang mana Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia
Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Puan Ajak Satgas dan Penari Kompak Teriakkan Salam Pancasila, Mega Terima Bimbo
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.