Surabaya, Sonora.ID - Dalam kegiatan Media Gathering bersama Insan Pers Se Kalimantan, OJK memaparkan Media Update Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, Kamis (6/7/2023).
Desaku Cakap Keuangan merupakan program peningkatan pemahaman masyarakat desa terhadap lembaga, produk maupun layanan jasa keuangan konvensional dan syariah melalui pembekalan (Training of Trainers - ToT) terhadap perangkat desa dan edukasi oleh perangkat desa kepada masyarakat (Training of Community - ToC).
Program Desaku Cakap Keuangan dilakukan oleh OJK bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Baca Juga: Gelar Media Gathering, OJK Ingin Jadi Lembaga yang Transparan
Kegiatan Desaku Cakap Keuangan diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan yang tertuang dalam 18 poin SDG’s Desa.
Tujuan diadakannya Desaku Cakap Keuangan adalah diantaranya;
a. Meningkatkan pemahaman terkait lembaga, produk & layanan jasa keuangan diantaranya Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian dan Perasuransian
b. Meningkatkan pemahaman terkait pemahaman terkait investasi dan pinjaman online ilegal
c. Meningkatkan pemahaman terkait perencanaan keuangan.
Kegiatan ini melibatkan 150 peserta yang terdiri dari:
• Pemerintah desa
• Kepala desa
• Perangkat desa (Sekretaris Desa, Pelaksana
Kewilayahan, Kepala Teknis)
• Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
• Penggerak PKK Desa
• Pengurus Kelompok Masyarakat Desa
Kegiatan Kegiatan Desaku Cakap Keuangan diisi dengan beberapa materi diantaranya, Pengenalan OJK, Waspada Investasi, Pinjaman Online Ilegal dan Industri Jasa Keuangan meliputi:
• Karakteristik investasi bodong
• Karakteristik pinjol berizin OJK dan ilegal
• Tips menghindari investasi bodong dan pinjol ilegal
• Akses mengenai daftar investasi bodong dan pinjol berizin OJK
• Kanal pengaduan SWI dan informasi Kontak 157
• Industri Jasa Keuangan, Perbankan, IKNB
dan Pasar Modal.
Pemaparan Materi Layanan Jasa Keuangan meliputi:
• Pengertian;
• Manfaat dan risiko;
• Fitur;
• Cara menghitung imbal hasil;
• Biaya, denda, dan pajak;
• Cara akses/delivery channel;
• Aspek perlindungan konsumen;
• Tips aman memanfaatkan produk keuangan/investasi
Perencanaan Keuangan Keluarga & Pemberdayaan UMKM meliputi:
• Tujuan keuangan
• Alokasi anggaran
• Tips perencanaan keuangan
• Kesehatan keuangan
• Kemampuan berhitung
Sementara narasumber yang terlibat pada kegiatan tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PUJK: Perbankan, PNM/Pegadaian dan Asuransi Jasindo
Serta Certified Financial Planner (CFP).