Karena datang langsung dari Tuhan, norma ini pun bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh masyarakat Indonesia yang menganut agama.
Meskipun bersifat mutlak dan wajib, ada saja kasus pelanggaran norma agama yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut adalah 15 contoh pelanggaran norma agama yang kerap terjadi di dalam kehidupan masyarakat, yaitu:
- Tidak menjalankan ibadah
- Tidak menjadikan kitab suci sebagai pedoman dalam menjalani hidup
- Menciptakan fitnah kepada orang lain
- Tidak menghormati dan menghargai agama orang lain
- Mencuri hak dan barang orang lain
- Berbohong untuk mendapatkan keuntungan sendiri
- Melakukan tindakan durhaka kepada orang tua
- Mengonsumsi makanan dan minuman yang dilarang dalam agama
- Melakukan tindakan yang dilarang agama
- Melukai dan mencelakai orang lain
- Tidak bersikap adil kepada orang di sekitar
- Enggan mengasihi orang lain sesuai dengan ajaran agama
- Bergunjing tentang kekurangan atau kesalahan orang lain
- Membunuh orang
- Mendekati dan melakukan tindakan zina
Tentu saja, masyarakat yang melanggar norma agama seperti contoh di atas akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Baca Juga: Sumber Norma Hukum, Apa Saja yang Berlaku di Indonesia?
Beberapa sanksi yang akan didapatkan jika seseorang melakukan contoh pelanggaran norma agama adalah:
- Tidak dipercaya oleh orang-orang di sekitar
- Hidup tidak teratur dan kacau
- Selalu muncul rasa penyesalan dan bersalah di dalam hati
- Hubungan silaturahmi dengan orang lain hancur
- Mendapatkan sanksi berat, seperti hukuman mati, jika melakukan tindak kriminal
- Mendapatkan sanksi akhirat dari Tuhan yang Maha Esa
Untuk itu, masyarakat Indonesia harus bisa menjaga diri dan menjauhi seluruh pelanggaran norma agama agar tidak mendapatkan sanksi tersebut.
Itulah ulasan lengkap terkait 15 contoh pelanggaran norma agama yang dilengkapi dengan pengertian dan sanksinya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
TERKINI
23 Desember 2024 05:40 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
22 Desember 2024 20:35 WIB