Sonora.ID – BPJPH Kementerian Agama dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal gratis.
Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk layanan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati bagi pelaku UMK yang merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
"Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di 8 provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis yang per 10 Juli akan kita mulai dari provinsi DKI Jakarta." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Layanan sertifikasi halal gratis tersebut, lanjut Aqil, diberikan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.
"Tahap pertama kita mulai tanggal 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Untuk itu kami mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA di Jakarta pada hari Senin 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB." kata Aqil.
"Kepada para pelaku UMK, silahkan manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis." lanjut Aqil mengimbau.
Aqil juga mengimbau agar para pelaku UMK menyiapkan sejumlah persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Tren Menikah di KUA, Ini 7 Keuntungan Menikah Tanpa Resepsi!
Di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
"Setelah DKI Jakarta, program ini akan kita lanjutkan di provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat." terangnya.
Adapun alamat KUA Kecamatan yang menjadi lokasi pendaftaran sertifikasi halal on the spot pada tanggal 10 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
1. KUA Kec. Jagakarsa
Alamat: Jalan Sirsak No.97 RT.6/RW.7 Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620
2. KUA Kec. Duren Sawit
Alamat: Komp. Billy Moon, Jl. Kelapa Hijau II No.5, RW.10, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430
3. KUA Kec. Cipayung
Alamat: Jl. Bina Marga No.3, RT.6/RW.2, Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13840 Telp (021) 8446808
4. KUA Kec. Cakung
Alamat: Jl. Raya Kayu Tinggi No.7, RT.3/RW.3, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910 Telp/Fax : (021) 4610235
5. KUA Kec. Cengkareng
Alamat: Jl. Utama Raya No.74, RT.1/RW.1, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730 Telp : (021) 5406246
6. KUA Kec. Ciracas
Alamat: Jl. AMD, RT.1/RW.6, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740 Telp (021) 8413485
7. KUA Kec. Kramatjati
Alamat: Jl. Dukuh III No.3, RT.1/RW.6, Dukuh, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510, Telp/Fax : (021) 87793173
8. KUA Kec. Pasar Rebo
Alamat: Jl. Madrasah Jl. Pekayon No.3, RT.3/RW.9, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710, Telp (021) 8707848
9. KUA Kec. Pulogadung
Alamat: Jl. Balai Pustaka Baru I No.37, RT.7/RW.7, Rawamangun, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,17134. Telp 0812-1804-9596
10. KUA Kec. Kebayoran Lama.
Alamat: Jl. H. Saiman Gg. H. Saemin No.40, RT.3/RW.1, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310 Telepon: (021) 75909442.
Aqil juga mengajak kepada para pelaku UMK untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.
"Bagi pelaku UMK yang sudah mendapatkan sertifikasi halal gratis sebelumnya juga saya harapkan untuk ikut mengajak dan mengedukasi pelaku UMK yang lbelum bersertifikat halal, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya." kata Aqil.
"Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang." pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023