Yusril: Tiada Kerugian Negara Dalam Kasus Bank Jambi

11 Juli 2023 07:02 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Presiden Joko Widodo dan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ( Facebook Presiden Joko Widodo)

Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.

Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.

Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.

Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm