Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.
Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon.