Sonora.ID - Berikut ini adalah perbedaan UMK, UMP dan UMR yang merupakan istilah yang sering digunakan sebagai standar gaji di suatu daerah.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang menanyakan tentang arti dari istilah tersebut, termasuk perbedaan antara UMK, UMP, dan UMR.
Berdasarkan dari segi kepanjangan istilah-istilah di atas, UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, sementara UMP adalah Upah Minimum Provinsi dan UMR adalah Upah Minimum Regional.
Penggunaan dari ketiga istilah tersebut tak lepas dari regulasi yang dijadikan payung hukum dalam mengatur pengupahan di Indonesia.
Lantas, apa perbedaan UMK, UMP, dan UMR? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Wajib, Pelaku Usaha di Surakarta Tertib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Solo 2023
Perbedaan UMK, UMP, dan UMR
Melansir dari Kompas.com, semenjak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 terbit, sistem pengupahan UMR secara tak langsung sudah tidak berlaku lagi.
UMR Tingkat I kini diubah menjadi UMP. Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Hal itu perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.