Bukan tanpa alasan, Marli menerangkan, dalam waktu tiga menit itu, satu buah bangunan bisa ludes jika tidak dapat diantisipasi.
"Apalagi bangunannya berbahan kayu dan bedakan, api akan cepat menjalar. Belum lagi kendala kita sering kali susah menemukan titik air saat di lapangan dan banyak masyarakat yang menonton. Itu membuat armada kita susah mendekat," pungkasnya.
Disisi lain, Marli juga tak menampik masih banyak anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) yang betugas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Termasuk dengan pembagian zonasi, yang belum dipatuhi. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 resmi diberlakukan.
"Kita masih dalam tahap sosialisasi merangkul semua Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk bisa menjalankan aturan zonasi," ungkapnya.
Lebih jauh Ia menerangkan, semestinya saat terjadi kebakaran, mimimal bisa ditangani 15 unit armada. Terkecuali tidak terkendali, baru di wilayah lain turun membantu.
Oleh karena itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time, yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.
"Nanti ULM yang akan menghitung berpaa posko yang diperlukan untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga bisa terealisasi tahun depan," harapnya.
Jika tahap sosialisasi ini selesai, tentunya ada sanksi yang disiapkan bagi Redkar yang melanggar Perda.
"Akan dikeluarkan dari keanggotaan redkar. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia bertanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya akan kita cabut," tuntasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 13 SMPN di Banjarmasin Kekurangan Siswa. Disdik Minta PPDB Dievaluasi!