Makassar, Sonora.ID - Penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia tidak terlepas dari aspek hukum yang mengikat. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi terjadinya penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah tiga kali terakhir melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 menguraikan pembagian jenis BBM ke dalam tiga kategori yaitu JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu)/JBKP (Jenis Bahan Bakar Penugasan) dan JBU (Jenis Bahan Bakar Umum).
Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan kejadian yang menimbulkan pertanyaan. Baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait BBM. Khususnya yang bersubsidi yakni JBT dan JBKP.
Olehnya itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kegiatan Legal Preventive Program untuk membantu pekerjanya mendapatkan pemahaman konkrit terhadap aspek hukum penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rinra Makassar itu menghadirkan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro sebagai narasumber.
Area Manager Legal Counsel Sulawesi, Riza Fathoni mengakui, pihaknya kerap dianggap tidak mengawasi dengan baik praktik-praktik penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi.
Padahal, Pertamina bertindak sebagai operator yakni pelaksana teknis pendistribusian JBT dan JBKP berdasarkan regulasi dan kuota yang sudah ditentukan oleh BPH migas.
Sedangkan untuk pengawasan, menjadi kewenangan BPH Migas, Kementrian ESDM, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lembaga penyalur yang terintegritas.
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPH Migas mengenai aturan hukum terkait penyaluran dan pendistribusian JBT dan JBKP. Serta bagaimana kesiapan Pertamina dalam mempersiapkan diri dan berkoordinasi bilamana ada aktivitas yang kiranya akan melibatkan aparat penegak hukum”, ujar Riza.
Baca Juga: Pertamax Turbo Jadi BBM Primadona di Dirgantara Motokart Drag Race 2023