Pertemuan ini membahas tentang kerja sama dan diplomasi politik dalam bidang pertahanan dan keamanan negara-negara ASEAN.
Pengiriman duta dan konsulat di negara-negara ASEAN diperlukan untuk mewakili negara asal dalam rangka berdiskusi dan menjalankan perannya dalam rangka stabilitas politik.
Hal ini rutin dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai bagian dari ASEAN.
Bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik selanjutnya adalah perjanjian ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi ini dilakukan untuk menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara anggota ASEAN.
Lewat perjanjian ini, setiap negara anggota dapat bekerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya.
Perjanjian ini melarang keras perancangan dan pembuatan senjata nuklir di kawasan ASEAN.
Kerja sama ini dilakukan untuk menjaga negara-negara anggota tetap damai.
Maksudnya bebas adalah setiap negara ASEAN memiliki hak untuk melakukan sesuatu secara bebas dengan ketentuan tidak melanggar perjanjian yang sudah disepakati dalam ASEAN.
Adapun netral maksudnya adalah negara ASEAN tidak ikut campur atau melakukan intervensi dalam konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara anggota ASEAN.
Bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik lainnya meliputi:
Langkah konkret kerja sama di bidang politik seperti:
Demikian beberapa bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik dan penjelasannya.