Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.
"Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah," terang Sri.
Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.
"Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah," jelasnya.
Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi.
Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa, maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.
"Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat," sebutnya.
Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik.
PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.
"Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan," tukasnya.
Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia.
Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara.
Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.
"Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023," pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Pesan Samuel Untuk Umat Stasi Oto Ledang