Untuk rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang dituangkan dalam Pergub Kalbar Nomor 125 Tahun 2020 menyampaikan rencana aksi daerah GRK berisi upaya penurunan emisi uang bersifat multisektor dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan kewenangan daerah, serta terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut mencapai 697.355.670 ton CO2-eq.
Dimana hal tersebut sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa birokrasi Pemerintah Daerah diminta untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr.Ir. Agus Justianto M.Sc., dengan adanya peraturan perdagangan karbon , sektor kehutanan bisa diimplementasikan secara ketat baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, guna mencapai tujuan untuk memulihkan alam sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami dari KLHK berharap peraturan ini diimplementasikan secara ketat, kami sepakat dengan Gubernur Kalbar bahwa tujuan kita adalah memulihkan alam sehingga bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi mendatang, Sehingga kami mohon pengawalan bersama semua pihak untuk perdagangan karbon.” tegasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Perpanjang PPDB SD dan SMP, Mulai 12-14 Juli 2023 dengan Sistem Zonasi