Pontianak, Sonora.ID – Komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam menjaga suhu global terlihat nyata dalam Indonesia's FOLU Net Sink 2030.
Dimana Pemerintah Pusat telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Dimana untuk target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada updated NDC sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20%.
Secara bertahap, target penurunan emisi GRK Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang Long-term Startegy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050) menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Untuk itu, dalam jangka pendek, keseriusan Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim tergambar pada agenda nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030, dimana emisi dari sektor kehutanan dan lahan (FOLU) akan mencapai net sink pada tahun 2030 mendatang.
Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang luar biasa, menjadi keharusan untuk selalu konsisten dalam menjaga kelestarian hutan tropis yang memiliki berbagai peran yang sangat penting.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dokumen Rencana Kerja Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 telah menetapkan tutupan hutan yang perlu dipertahankan.
“Saya maunya aturan dan sanksi ketat, jangan sampai tujuan program ini bagus tapi banyak yang minat, cuman minatnya tidak serius karena harus serius betul, kalau saya di kawasan - kawasan sumber air bersih di suatu Daerah itu harus dengan pola (FOLU Net Sink-red) seperti ini. Dengan konsesi lahan seperti ini untuk program ekonomi carbon, kalau airnya bisa dipertahankan debit airnya berarti hutan di sekitar itu terjaga, intinya kita harus tegas jangan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah ditebang tetapi tidak mau ditanam lagi, kalau ini kan dia harus jaga kelestariannya,” ungkap Gubernur Kalbar usai menghadiri Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Abrasi Pantai di Sungai Duri, Warga Dihimbau untuk Jangan Panik
Lanjutnya, dengan adanya kebijakan ini dimaksudkan untuk berkontribusi pada target Indonesia's FOLU Net Sink (IFNET) dengan asumsi net emisi per kapita sebesar 4,23-ton CO2e adalah sebesar 7,6 Juta Hektar dengan target serapan total sekitar 32,1 Juta Ton CO2e atau setara dengan 12% dari total kontribusi nasional.
“Dalam upaya mencegah perubahan iklim, Pemprov Kalbar telah menyiapkan berbagai kebijakan maupun rencana aksi daerah. Dimana dalam Pergub Kalbar Nomor 201 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pemantauan, dan Pelaporan serta mekanisme pertukaran data kegiatan REDD+ telah dinyatakan bahwa Provinsi Kalbar akan terlibat dalam skema Result Based Payment REDD+ serta mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) di tingkat nasional,” uraiannya.
Untuk rencana aksi daerah penurunan emisi GRK yang dituangkan dalam Pergub Kalbar Nomor 125 Tahun 2020 menyampaikan rencana aksi daerah GRK berisi upaya penurunan emisi uang bersifat multisektor dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan kewenangan daerah, serta terintegrasi di bidang kehutanan dan lahan gambut mencapai 697.355.670 ton CO2-eq.
Dimana hal tersebut sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa birokrasi Pemerintah Daerah diminta untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr.Ir. Agus Justianto M.Sc., dengan adanya peraturan perdagangan karbon , sektor kehutanan bisa diimplementasikan secara ketat baik dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, guna mencapai tujuan untuk memulihkan alam sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami dari KLHK berharap peraturan ini diimplementasikan secara ketat, kami sepakat dengan Gubernur Kalbar bahwa tujuan kita adalah memulihkan alam sehingga bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi mendatang, Sehingga kami mohon pengawalan bersama semua pihak untuk perdagangan karbon.” tegasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Perpanjang PPDB SD dan SMP, Mulai 12-14 Juli 2023 dengan Sistem Zonasi