- Badan Usaha Perdagangan, yakni usaha yang menjual belikan barang tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut. Contohnya supermarket, minimarket, toko pakaian dan lain-lain.
- Badan Usaha Jasa, yaitu usaha yang menyediakan jasa atau pelayanan sebagai produknya. Misalnya konsultan, pengacara, ekspedisi barang, penerjemah, pemandu wisata, terapis dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jenis Jenis Badan Usaha di Indonesia
Bentuk Badan Usaha
Terdapat tiga jenis bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yakni BUMS, BUMN dan BUMD.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini merupakan milik swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing.
Tujuan dari adanya badan usaha ini adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh dari BUMS adalah Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennotshap (CV).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dilansir Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.
Contoh BUMN: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya.
BUMD memiliki peran untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat dan menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
Itulah informasi seputar badan usaha, semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News