Sonora.ID - Apa yang kamu ketahui tentang badan usaha?
Badan usaha merupakan suatu hal yang berbeda dengan perusahaan.
Jika perusahaan memiliki tujuan untuk memproduksi dan menghasilkan sebuah produk atau jasa, sedangkan badang usaha bertujuan untuk mendapatkan provit atau keuntungan.
Perusahaan juga bisa disebut dengan badan usaha.
Berdasarkan buku Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia (2005) oleh Zaeni Asyhadie, badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Kemudian dalam Sumber Belajar Kemendikbud Ristek, badan usaha merupakan satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Baca Juga: Pengertian BUMD: Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Ciri-ciri Badan Usaha
- Adapun ciri-ciri dari Badan Usaha adalah:
- Bertujuan mencari keuntungan
- Menggunakan modal
- Menggunakan tenaga kerja
- Dipimpin oleh seorang usahawan
- Adanya kekayaan terpisah antara miliki badan usaha dan pemilik badan usaha
- Adanya kepentingan untuk kelangsungan hidup badan usaha
Jenis Badan Usaha
Dikutip kompas.com, badan usaha dibedan menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Badan Usaha ekstraktif yakni badan usaha yang mengambil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya pertambahan, batu bara, kayu hutan, penangkapan ikan, dan pengeboran gas alam.
- Badan Usaha Agraris, yaitu badan usaha yang mengelola sumber daya alam seperti peternakan ruminansia, tambak ikan, kebun kelapa sawit, kebun tebu, kebun teh dan lain sebagainya.
- Badan Usaha Perdagangan, yakni usaha yang menjual belikan barang tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut. Contohnya supermarket, minimarket, toko pakaian dan lain-lain.
- Badan Usaha Jasa, yaitu usaha yang menyediakan jasa atau pelayanan sebagai produknya. Misalnya konsultan, pengacara, ekspedisi barang, penerjemah, pemandu wisata, terapis dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jenis Jenis Badan Usaha di Indonesia
Bentuk Badan Usaha
Terdapat tiga jenis bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia berdasarkan kepemilikan modalnya yakni BUMS, BUMN dan BUMD.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini merupakan milik swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing.
Tujuan dari adanya badan usaha ini adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh dari BUMS adalah Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennotshap (CV).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dilansir Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.
Contoh BUMN: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah daerah dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat di daerahnya.
BUMD memiliki peran untuk mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat dan menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
Itulah informasi seputar badan usaha, semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News