2. SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenjang hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.
SHM adalah sertifikat yang menandakan kalau pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum pada sebuah surat dengan waktu yang tak terbatas.
Pemilik SHM sendiri bisa mewariskan lahan yang dimilikinya kepada anak-anak atau cucunya sesuai dengan kesepakatan dan keinginannya.
Baca Juga: 5 Perbedaan Kamuflase dan Mimikri yang Tak Banyak Diketahui
Berikut beberapa tabel perbandingan terkait perbedaan SHM dan HGB.
SHM | HGB |
Kuasa penuh atas tanah dan bangunan | Kuasa pada bangunan saja, tanpa tanah |
Memiliki nilai dan kedudukan yang lebih kuat dan tinggi | Harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu |
Bisa dijadikan sebagain agunan atau jaminan | Memiliki risiko menjadi Beban Hak Tanggungan |
Disarankan untuk investasi jangka panjang | Disarankan untuk investasi jangka pendek dan menengah. |
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News