Kemudian korban dan dua pelaku tergabung ke dalam grup di Facebook.
Dari media sosial itulah, ketiganya memutuskan untuk bertemu.
"Salah satu pelaku (RD) datang ke Jogja atas ajakan pelaku lainnya (W) untuk menemui korban (RTA)," lanjut Endriadi.
RD yang sampai di Jogja lalu dijemput W untuk menuju kos milik RTA pada Selasa 11 Juli 2023, malam.
Lokasinya berada di daerah Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Di dalam kos, korban dan kedua pelaku melakukan aktivitas tak wajar.
"Mereka (tergabung) dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar."
"Mereka melakukan (hal) berupa kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia," beber Endriadi.
Kepada awak media, Endriadi belum bisa menjelaskan aktivitas tak wajar yang dilakukan oleh korban dan kedua pelaku.
"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus ini.
Termasuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan kata tak wajar tersebut.
"Kita akan pasti sampaikan detailnya nanti, saya sampaikan, pendalaman membutuhkan waktu dengan mencocokkan dengan keilmuan terkait scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA
Hasil ini kita cocokkan, (sehingga) data sudah akurat pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," tegas dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber.
Tim bertugas melakukan monitoring hasil digital forensik.
"Supaya tahu apa isi pembicaran di group-group (tak wajar) tersebut," ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News