Landak, Sonora.ID – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si., menyampaikan di Kabupaten Landak sudah ada yaitu Kawasan Industri Mandor dimana PT. Landak Barajaki ditetapkan sebagai pengelola berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun tahun 2015 pada tanggal 1 Juli 2015.
Hal tersebut disampaikan Bupati ketika melaunching Izin Usaha Kawasan Industri dan Vidio Promosi Kawasan Industri Landak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Landak, Selasa (18/07/2023) sore.
"Hal ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka memberi peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak,” ujar Samuel.
Hadir pula dalam acara tersebut, Plt. Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Landak, Kepala DPMPTSPTK Kab. Landak, Plt. Kepala Bappeda Kab. Landak, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Landak, Kepala Dinas Kumindag Kab. Landak, Perwakilan Kepala DPUPR Kab. Landak, Direktur Dan Komisaris PT. Landak Barajaki, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Penyerahan Alsintan Tahun Anggaran 2023 Wujud Kepedulian Pemerintah
Lebih lanjut Samuel menyampikan bahwa Kawasan Industri Mandor telah berubah nama menjadi Kawasan Industri Landak berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dan pada Izin Usaha Kawasan Industri.
“Saya harapkan kepada OPD terkait nantinya melalui Bappeda untuk dibahas apa yang harus kita lakukan di Kawasan Industri Landak ini supaya terlihat oleh pemerintah pusat bahwa kita peduli dan mendukung Kawasan Industri Landak ini. Sambil juga rekan-rekan di PT. Landak Barajaki untuk mendorong investor supaya membantu terkait infrastrktur yang mungkin bisa mereka bantu atau yang bisa mereka yang melakukan sambal menunggu dari kita,” jelas Samuel.
Ia mengatakan bahwa tantangan dan upaya ini berat maka dari itu perlu segera disinergikan sehingga dari izin usaha yang sudah terbit ini tidak lagi menunggu waktu yang lama.
Kepada OPD terkait melalui Bappeda untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dari masing-masing OPD untuk mendukung sarana dan prasarana pendukung di Kawasan Industri Landak ini.
"Kawasan Industri Landak ini banyak investor yang masuk, sehingga menambah paningkatan investasi yang ada di Kabupaten Landak. Masuknya para investor ini diharapkan semakin menambah peningkatan investasi yang ada di Kabupaten Landak ini,” tukas Samuel.
Baca Juga: 3 Desa Diagendakan Akan Dilakukan Redistribusi Tanah
Samuel menegaskan terlepas dari tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pembangunan Kawasan Industri Landak, dengan terbitnya izin usaha kawasan industri tentulah menjadi awal yang baik untuk memulai kegiatan dan pencarian investor dengan meluncurkan vidio promosi Kawasan Industri Landak.
“Nantinya agar gencar di share dan di publikasikan sehingga berbagai pihak dapat melihat vidio promosi ini. Kemudian untuk investor yang sudah menaruh minat dan sudah ke lokasi untuk didorong salah satunya kemarin yang saya dengar yaitu salah satu perusahaan dari Korea untuk membangun pembangkit listrik dengan menggunakan bahan bakar sampah. Semoga dalam waktu dekat sudah ada investor yang masuk ke Kawasan Industri Landak ini sehingga kita bisa juga bernafas lega bahwa hasil yang kita lakukan selama ini sudah ada wujud nyatanya,” tegas Samuel.
Tidak lupa Samuel mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan berharap dengan telah terbitnya izin usaha Kawasan Industri Landak ini nantinya akan menjadi semakin berkembang.
“Sekali lagi kita ini satu kesatuan. Terimakasih juga dukungan awal dari OPD untuk mendukung terbitnya izin usaha ini dan dilanjutkan dengan pengelolaan berkelanjutan yang mana nantinya dari PT. Landak Barajaki supaya berkoordinasi terus terutama dengan DPMPTSPTK kemudian Bappeda dan juga berbagai pihak lainnya,” tutup Samuel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran Vidio Promosi Kawasan Industri Landak dan Penyerahan Izin Usaha Kawasan Industri oleh Pj. Bupati Landak kepada Direktur PT. Landak Barajaki.
Baca Juga: Perda Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Ditetapkan dan Disetujui