Cara Mengurus KTP Hilang secara Online, Siapkan Dokumen Ini

21 Juli 2023 11:01 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi KTP
Keterangan foto: Ilustrasi KTP ( )

- Foto/Scan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Kehilangan Asli yang dikeluarkan oleh kepolisian

Cara mengurus KTP hilang Online

1. Cek website Dinas Kependudukan di wilayah kamu tinggal.

2. Buat akun sebagai user baru dan lengkapi data diri yang diminta di sebuah formulir.

3. Temukan pilihan menu untuk mengurus KTP hilang.

4. Unggah dokumen yang diperlukan dan kemudian tunggu pendaftaran kamu sampai selesai.

5. Jika KTP sudah selesai maka pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.

6. Kamu bisa pergi ke anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk -menunjukkan proses pencetakan KTP elektronik baru dengan membawa persayaratan asli.

Sebagai catatan, cara ini hanya dapat digunakan apabila kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah kamu sudah menyediakan layanan tersebut.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm