- Foto/Scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan Asli yang dikeluarkan oleh kepolisian
Cara mengurus KTP hilang Online
1. Cek website Dinas Kependudukan di wilayah kamu tinggal.
2. Buat akun sebagai user baru dan lengkapi data diri yang diminta di sebuah formulir.
3. Temukan pilihan menu untuk mengurus KTP hilang.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan kemudian tunggu pendaftaran kamu sampai selesai.
5. Jika KTP sudah selesai maka pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.
6. Kamu bisa pergi ke anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk -menunjukkan proses pencetakan KTP elektronik baru dengan membawa persayaratan asli.
Sebagai catatan, cara ini hanya dapat digunakan apabila kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah kamu sudah menyediakan layanan tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News