Cara Mengurus KTP Hilang secara Online, Siapkan Dokumen Ini

21 Juli 2023 11:01 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi KTP
Keterangan foto: Ilustrasi KTP ( )

Sonora.ID - Inilah cara mengurus KTP hilang secara online dengan mudah, siapkan dokumen ini!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh masyrakat Indonesia ketika sudah menginjak usia 17 tahun.

Saking pentingnya, dokumen ini perlu dibawa ke mana pun pergi.

Namun, bagaimana jika KTP yang kita miliki justru hilang?

Jika kamu mengalami hal ini maka tak perlu khawatir, pasalnya ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memiliki KTP kembali.

Syarat mengurus KTP hilang Online

Mengurus KTP yang hilang tidak perlu melakukan pendataan ulang.

Pasalnya data-data yang terdapat dalam KTP sudah terekam otomatis di basis data milik pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah

Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa hal di bawah ini:

- Foto/Scan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Kehilangan Asli yang dikeluarkan oleh kepolisian

Cara mengurus KTP hilang Online

1. Cek website Dinas Kependudukan di wilayah kamu tinggal.

2. Buat akun sebagai user baru dan lengkapi data diri yang diminta di sebuah formulir.

3. Temukan pilihan menu untuk mengurus KTP hilang.

4. Unggah dokumen yang diperlukan dan kemudian tunggu pendaftaran kamu sampai selesai.

5. Jika KTP sudah selesai maka pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.

6. Kamu bisa pergi ke anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk -menunjukkan proses pencetakan KTP elektronik baru dengan membawa persayaratan asli.

Sebagai catatan, cara ini hanya dapat digunakan apabila kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah kamu sudah menyediakan layanan tersebut.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm