Gubernur Tegaskan Jangan Campuradukkan Politik dan Pembangunan Daerah

21 Juli 2023 13:55 WIB
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Perkim Prov Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Surat Perintah Kerja Program Padat Karya (Swakelola Tipe IV) Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/7/2023).
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Perkim Prov Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Surat Perintah Kerja Program Padat Karya (Swakelola Tipe IV) Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/7/2023). ( Adpim)

Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran 2023, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (6) Huruf d, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Perkim Prov Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Surat Perintah Kerja Program Padat Karya (Swakelola Tipe IV) Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/7/2023).

Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Ketua P3A Pokmas, Rudi Hartono, dan Kadis Perkim Prov Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe, S.T., M.T., M.M., di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur.

Dalam arahan singkatnya, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, mengatakan Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Padat Karya Tahun 2023 ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, upaya dan kebersamaan.

Baca Juga: PLN Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kota Pontianak 

“Yaitu unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan dunia usaha, untuk kerja bersama dalam memberikan kemudahan dan meningkatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya. 

Program Swakelola (Padat karya) dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d, Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

“Dalam Pelaksanaan Padat Karya ini, pekerjaan yang dilaksanakan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat secara bergotong-royong. Selain itu, dalam proses Swakelola, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, dan pemanfaatan hasil kegiatan swakelola, hingga implementasi, permasalahan, solusi yang dilakukan beserta dampak dan faktor-faktor pendukung sampai dengan kegiatan serah terima hasil pekerjaan yang dilakukan, tentunya harus didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan," imbuh Gubernur Sutarmidji. 

Ditambahkannya, Swakelola ini bukan hal baru dilaksanakan, saat iniPemprov Kalbar berupaya melaksanakan pemberdayaan langsung dengan melibatkan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan melalui Program Padat Karya 

“Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat ini juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah. Jadi, saya harapkan, kepada para Kelompok Masyarakat (Pokmas), pelaksana kegiatan Padat Karya ini dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik - baiknya sesuai spesifikasi dan kualitas mutu jalan yang sudah direncanakan. Kepada Kepala Desa dan para Camat untuk dapat mengawasi dalam pelaksanaannya," harap pria yang dikenal dengan sebutan Bang Midji.

Baca Juga: Produk Khas Pontianak Pikat Turis Asing di ICE Makassar

Menutup sambutannya, Gubernur Sutarmidji secara tegas mengatakan jangan mencampuradukkan urusan politik dengan pembangunan daerah.

“Berbeda pandangan politik bukan berarti harus mengorbankan daerah. Ada waktunya kita berkompetisi dan ada waktunya kita bersinergi,” tegasnya.

Adapun beberapa lokasi pelaksanaan Program Padat Karya , yakni :

1. Kabupaten Sambas Kecamatan Jawai Selatan Desa Jawai Laut

2. Kabupaten Mempawah Kecamatan Sungai Pinyuh Kelurahan Sungai Pinyuh

3. Kabupaten Kubu Raya

- Kecamatan Sungai Kakap Desa Sungai Kupah

- Kecamatan Sungai Kakap Desa Kalimas

- Kecamatan Terentang Desa Teluk Bayur

- Kecamatan Sungai Ambawang Desa Sungai Ambawang Kuala

- Kecamatan Teluk Pakedai Desa Sungai Nipah

- Kecamatan Teluk Pakedai Desa Madura

- Kecamatan Teluk Pakedai Desa Teluk Pakedai 2

- Kecamatan Teluk Pakedai Desa Tanjung Bunga

- Kecamatan Teluk Pakedai Desa Sungai Nibung

- Kecamatan Kubu Desa Seruat 2

- Kecamatan Kubu Desa Sungai Selamat

- Kecamatan Kubu Desa Ambawang

- Kecamatan Kubu Desa Air Putih

- Kecamatan Kubu Desa Olak-Olak Kubu

- Kecamatan Kubu Desa Kubu

- Kecamatan Kubu Desa Mengkalang Guntung

- Kecamatan Kubu Desa Dabong

- Kecamatan Batu Ampar Desa Medan Mas. 

Baca Juga: Dorong Percepatan Pembangunan Daerah, Peran BRIDA Harus Diperkuat

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm