Kemensos dan Mabes Polri Sisir 202 Desa di Wonosobo, Pastikan Bansos Salur Tepat Sasaran

23 Juli 2023 12:42 WIB
Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kab. Wonosobo, Prov, Jawa Tengah.
Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kab. Wonosobo, Prov, Jawa Tengah. ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Wonosobo, Sonora.ID - Kementerian Sosial RI terus meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan sosial  agar tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengecekkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokannya dengan fakta lapangan.

Hal ini juga menjadi komitmen bagi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang memberikan arahan langsung kepada Direktorat Jaminan Sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kessos untuk turun ke lapangan  melakukan pengecekkan dan pencocokan DTKS dengan PM, serta merespon cepat aduan masyarakat terkait bantuan sosial.

Dalam melakukan pengawasan, Kemensos  menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang berpotensi menimbulkan korupsi.  Kolaborasi sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap 20 juta KPM yang tersebar di sekitar 80.000an desa, sementara sumber daya manusia Kemensos terbatas.

"Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Pemberdayaan bagi 5 Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur

Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kab. Wonosobo, Prov, Jawa Tengah.

Kemensos dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan, di Kab. Wonosobo, sejak 17 – 21 Juli 2023.  Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses pengecekkan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan. 

"Di Wonosobo, kami melakukan pengecekkan secara fisik langsung kepada KPM - KPM di Kab. Wonosobo yang tersebar di 15 kecamatan. Petugas hadir untuk memastikan bahwa KPM penerima bantuan di Wonosobo memang yang berhak. Itu kira - kira tujuan kita di Wonosobo,” kata Budi.

Tim tidak hanya melakukan pengecekkan dan pencocokkan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Saat menemukan warga kurang mampu tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS agar dapat menerima bantuan. 

"Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi,” kata Budi menambahkan.

Baca Juga: Kemensos Bersama Komisi VIII DPR Salurkan Bantuan bagi Warga Sumatera Selatan

Dari pengecekkan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif. 

Ke depan, harapnya bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.

“Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," katanya.

Budi berharap, pesan kunci kegiatan ini yakni peningkatan kualitas pendataan di daerah, bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya. 

Sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin. Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten/kota.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm