Sonora.ID - Simak ulasan materi Bahasa Indonesia tentang pengertian dan contoh teks prosedur protokol.
Teks prosedur adalah teks yang berisi langkah-langkah praktis dalam membuat atau mengerjakan sesuatu.
Teks prosedur berfungsi untuk menjelaskan suatu cara membuat atau proses terkait hal-hal spesifik dalam kehidupan sehari-hari manusia.
Teks prosedur memiliki ciri khusus, yaitu memiliki tahapan atau langkah dalam mengerjakan sesuatu dan dilakukan secara berurutan.
Ada beberapa jenis teks prosedur, salah satunya teks prosedur protokol.
Baca Juga: 15 Contoh Teks Eksposisi Tentang Pendidikan Beserta Strukturnya
Pengertian Teks Prosedur Protokol
Dikutip dari buku Cara Mudah Memudah Teks Prosedur, dijelaskan bahwa teks prosedur protokol adalah teks prosedur yang langkah-langkahnya sangat sederhana dan mudah dipahami.
Teks prosedur ini lebih fleksibel karena urutan langkahnya dapat diubah,
Meski dibolak-balik langkahnya, hasilnya tetap sama.
Memindahkan urutan dari langkah-langkah dalam teks prosedur protokol tidak menjadi masalah karena tak mempengaruhi hasil akhirnya.
Contoh Teks Prosedur Protokol
1. Tuliskan tempat dan tanggal surat
2. Cantumkan nama dan alamat yang dituju
3. Tuliskan salam pembuka
4. Tuliskan isi surat
5. Tuliskan salam penutup
6. Cantumkan identitas pengirim
1. Pastikan seluruh area sekolah bersih dengan melakukan pembersihan pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu masuk, alat peraga atau edukasi, komputer dan keyboard, dan alat-alat pendukung pembelajaran lainnya. Caranya adalah dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal tiga kali sehari menggunakan disinfektan atau cairan pembersih.
2. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di setiap ruangan dan akses masuk.
3. Mengedukasi siswa dan seluruh staf sekolah untuk melakukan CTPS dan etika batuk atau bersin yang benar.
4. Menginformasikan kepada siswa dan seluruh staf sekolah untuk tidak berjabat tangan atau cium tangan, menjaga jarak ketika sedang batuk/bersin, dan selalu menganjurkan untuk membawa minum sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.
5. Memasang pesan-pesan kesehatan seperti cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk atau bersin dan cara menggunakan masker di tempat-tempat strategis.
6. Mengajak siswa dan seluruh staf sekolah untuk melakukan aktifitas fisik seperti senam setiap pagi, berjemur, kerja bakti secara berkala dan menganjurkan untuk konsumsi makanan bergizi seimbang.
7. Lakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kelas dan amati kondisi siswa dan seluruh staf sekolah.
Apabila terdapat siswa dan seluruh staf sekolah dengan suhu di atas 37.5 derajat Celsius, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila diamati ada siswa dan seluruh staf sekolah dengan gejala pilek/batuk/sesak napas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
Apabila ditemukan peningkatan jumlah siswa dan seluruh staf sekolah dengan kedua kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
8. Menginformasikan kepada siswa dan seluruh staf sekolah untuk tidak masuk sekolah jika tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara terjangkit dalam 14 hari terakhir.
9. Pengelola sekolah menyediakan area sementara atau ruang bagi siswa dan seluruh staf sekolah yang ditemui memiliki gejala.
10. Melarang pendamping atau pengantar masuk ke lingkungan ke area sekolah.
11. Pengelola sekolah memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
1. Bila terdapat jenazah yang kematiannya dinyatakan berhubungan dengan Covid-19, maka jenazah ditransportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Bila tidak ada kantong jenazah yg kedap air maka bisa diganti dengan plastik pembungkus. Brankas jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
2. Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa Alat Pelindung Diri (APD), berupa: masker surgical, kaca mata pelindung (goggle), apron plastik, dan sarung tangan (hand schoen) non steril.
3. Selama perjalanan jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, petugas tetap menggunakan masker surgical.
4. Mobil yang dipakai untuk transportasi setelah selesai dilakukan desinfeksi oleh petugas. Proses dekontaminasi jenazah saat tiba di ruang pemulasaran jenazah.
5. Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
6. Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.
7. WHO tidak menyarankan pengawetan jenazah.
8. Pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksidan (desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu: dokter spesialis, forensik dan medikolegal, dan teknisi forensik dengan menggunakan APD).
9. Sebelum wajah jenazah ditutup, keluarga inti dapat melihat jenazah dari jarak 2 meter, tidak menyentuh ataupun mencium jenazah, dan mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
10. Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan kantong jenazah atau bungkus jenazah dengan kain tidak tembus air dan/atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah yang terbungkus tersebut. Untuk memastikan tidak adanya kebocoran cairan, maka pembungkusan dengan plastik dapat dilakukan lebih dari satu lapis. Bagian luar bungkus jenazah dapat didesinfeksi sebelum ditransportasikan.
11. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
12. Peralatan yang digunakan untuk pemulasaraan harus segera dibersihkan dan didesinfeksi.
13. Pelayat dapat hadir sepanjang mereka mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
14. Anak kecil dan orang dewasa berusia 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit berisiko tinggi tidak diperkenankan melayat.
15. Pulang melayat, cuci tangan dan cuci muka dengan sabun sebelum makan atau melakukan pekerjaan lain.
16. Pengurusan administrasi pemakaman dilakukan mengikuti tata cara pemakaman yang diatur Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi tempat pemakaman bagi jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19.
Salah satu protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 adalah rutin mencuci tangan.
WHO memberikan panduan mencuci tangan dengan sabun yang baik dan benar guna mencegah penularan Covid-19, yaitu:
1. Gunakan air bersih mengalir.
2. Basahkan kedua tangan menggunakan air bersih mengalir tersebut.
3. Tuangkan sabun antibakteri seperlunya ke telapak tangan.
4. Gosok kedua telapak tangan hingga tertutup sabun.
5. Bersihkan sela-sela jari dan punggung tangan.
6. Genggam dan basuhlah ibu jari dengan cara memutar.
7;,Gosokkan ujung jari ke telapak tangan supaya bagian kuku dapat dibersihkan dengan sabun.
8. Bilas sabun dari kedua tangan menggunakan air bersih mengalir.
9. Keringkan tangan menggunakan tisu atau kain yang higienis.
Telepon merupakan alat komunikasi yang amat viral di zaman sekarang.
Sayangnya tak semua orang paham etika berkomunikasi dengan telepon yang baik. Berikut caranya:
1. Segera angkat telepon saat telepon berdering.
2. Jangan lupa untuk mengucap salam sebelum mulai berbicara dengan lawan bicara.
3. Berbicara dengan ramah, sopan, dan menggunakan bahasa yang baik.
4. Catat pesan penelpon jika diperlukan.
5. Ucapkan salam penutup ketika mengakhiri percakapan.
Budaya Indonesia wajib dilestarikan oleh semua warga negara Indonesia. Jika tidak dilestarikan, maka budaya tersebut akan punah.
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melestarikan budaya Indonesia.
1. Menggunakan pakaian batik khas daerah masing-masing pada event-event tertentu.
2. Mempelajari bahasa daerah.
3. Menghadiri gelar budaya atau pameran budaya.
4. Mempelajari tarian daerah.
5. Menghargai budaya Indonesia.
Demikian ulasan tentang contoh teks prosedur protokol dalam bahasa Indonesia beserta pengertiannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News