Begitu juga dengan pendidikan KRN, Helfi menyebut akan kembali diperhatikan, agar keberlanjutan.
Lantas, sampai berapa lama KRN akan ditempatkan di Panti Asuhan? Ia menerangkan, ada beberapa tahap pendampingan yang bakal diberikan.
Kemudian, jika sang Ibu dirasa sudah menyadari perbuatannya selama ini, barulah sang anak bersangkutan dikembalikan.
"Biasanya kita berikan pendampingan tiga bulan pertama dulu. Lalu dilanjutkan hingga tiga bulan berikutnya," pungkasnya.
Lalu, bagaimana dengan sang Ibu yang kerap berindak kasar dan mempekerjakan KRN? Apakah juga ada pendampingan dari DPPPA?
Terkait hal itu, Hefli mengaku bukan pada ranah mereka. Melainkan di Dinas Sosial Sosial.
Baca Juga: Aksi Damai PMII, Kemenag Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Ponpes Terafiliasi Al-Zaytun
"Kalau melihat aktivitasnya sehari-hari sebagai pekerja di lahan parkir RSUD Ulin, juga bisa menjadi ranahnya Satpol PP," tambahnya.
Meski demikian, untuk mencegah terulangnya kejadian yang dialami KRN, sang Ibu telah menandatangani surat yang dibuat jajarannya.
Poin pentingnya adalah menjamin dan memberikan perlindungan terhadap KRN, ketika pihaknya kembali menyerahkan.
"Tapi sementara kita fokus menangani si anak. Karena prosesnya sampai ada persetujuan itu sangat alot," tuntasnya.
Diketahui, KRN sendiri sempat viral di media sosial pada 2021 lalu, lantaran dipukuli oleh ibu kandungnya sendiri.
Bahkan, KRN yang baru berusia 5 tahun itu, kerap ditemukan berjualan di emperan trotoar jalan Ahmad Yani KM 2. Tepatnya di sekitar RSUD Ulin Banjarmasin.