Banjarmasin, Sonora.ID - Lama tak terdengar, KRN yang menjadi buah bibir lantaran diduga kuat dieksploitasi oleh orangtuanya sendiri, kini kondisinya dikabarkan sudah lebih baik.
Teranyar, saat ini sang anak sudah dititipkan ke Dinas Sosial Banjarmasin. Tak lama kemudian, akan diserahkan ke panti asuhan.
Upaya itu sendiri diketahui tak segampang yang dibayangkan.
Karena sebelumnya jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin selalu mendapat penolakan dari pihak orangtua saat melakukan pendekatan.
Namu dengan kegigihan pihak Lurah dan Tim Satgas melakukan pendampingan, akhirnya sang Ibu menerima tawaran yang diberikan.
Baca Juga: Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Biro Adpim Kalsel Boyong Jurnalis ke Kementerian PUPR
"Awalnya tidak mau bekerjasama. Sampai akhirnya mau, setelah dirayu. Dan si Anak tampaknya juga sudah tidak mau lagi dipekerjakan," ucap Kepala DPPPA Banjarmasin, Helfian Noor, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (24/7).
Ia menerangkan, sesampainya nanti KRN diserahkan ke panti asuhan, Tim Satgas akan tetap memberikan pendampingan.
Khususnya memantau perkembangan kondisi si Anak dan pemenuhan hak-haknya yang lainnya untuk bisa dipenuhi jajarannya.
"Selama di panti asuhan sang Ibu tidak dilarang jika ingin menjenguk anaknya. Tapi tetap didampingi. Karena masih cukup rawan, kalau-kalau diambil kembali oleh sang Ibu," ungkapnya.
Begitu juga dengan pendidikan KRN, Helfi menyebut akan kembali diperhatikan, agar keberlanjutan.
Lantas, sampai berapa lama KRN akan ditempatkan di Panti Asuhan? Ia menerangkan, ada beberapa tahap pendampingan yang bakal diberikan.
Kemudian, jika sang Ibu dirasa sudah menyadari perbuatannya selama ini, barulah sang anak bersangkutan dikembalikan.
"Biasanya kita berikan pendampingan tiga bulan pertama dulu. Lalu dilanjutkan hingga tiga bulan berikutnya," pungkasnya.
Lalu, bagaimana dengan sang Ibu yang kerap berindak kasar dan mempekerjakan KRN? Apakah juga ada pendampingan dari DPPPA?
Terkait hal itu, Hefli mengaku bukan pada ranah mereka. Melainkan di Dinas Sosial Sosial.
Baca Juga: Aksi Damai PMII, Kemenag Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Ponpes Terafiliasi Al-Zaytun
"Kalau melihat aktivitasnya sehari-hari sebagai pekerja di lahan parkir RSUD Ulin, juga bisa menjadi ranahnya Satpol PP," tambahnya.
Meski demikian, untuk mencegah terulangnya kejadian yang dialami KRN, sang Ibu telah menandatangani surat yang dibuat jajarannya.
Poin pentingnya adalah menjamin dan memberikan perlindungan terhadap KRN, ketika pihaknya kembali menyerahkan.
"Tapi sementara kita fokus menangani si anak. Karena prosesnya sampai ada persetujuan itu sangat alot," tuntasnya.
Diketahui, KRN sendiri sempat viral di media sosial pada 2021 lalu, lantaran dipukuli oleh ibu kandungnya sendiri.
Bahkan, KRN yang baru berusia 5 tahun itu, kerap ditemukan berjualan di emperan trotoar jalan Ahmad Yani KM 2. Tepatnya di sekitar RSUD Ulin Banjarmasin.