MUSDATLUB DAD Kota Pontianak Digelar

27 Juli 2023 13:48 WIB
Musyawarah Dewan Adat Dayak Luar Biasa (MUSDATLUB) Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, bertempat di Rumah Retret St. Fransiskus Asisi – Tirta Ria, Rabu (26/7/2023).  
Musyawarah Dewan Adat Dayak Luar Biasa (MUSDATLUB) Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, bertempat di Rumah Retret St. Fransiskus Asisi – Tirta Ria, Rabu (26/7/2023).   ( William)

 

Kubu Raya, Sonora.ID – Menimbang dan mengingat terjadinya kevakuman Kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak kurang lebih 2 (dua) tahun maka dengan arahan Dewan Adat Provinsi Kalimantan Barat diselenggarakanlah Musyawarah Dewan Adat Dayak Luar Biasa (MUSDATLUB) Dewan Adat Dayak Kota Pontianak, bertempat di Rumah Retret St. Fransiskus Asisi – Tirta Ria, Rabu (26/7/2023).  

Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Cornelius Kimha, M.Si., menyampaikan bahwa 14 DAD Kabupaten/Kota se Kalbar dapat saling melakukan koordinasi dan konsolidasi juga melakukan pembinaan pada tingkatan atau jajaran DAD Kecamatan.

Bahkan pada level Kecamatan bisa melakukan pengayoman pembelaan mengingat DAD ini adalah organisasi Marwah yang jelas terdapat pada Anggaran Dasar.

“Visi utama kami melindungi masyarakat adat, jangan lupa bahwa kita bekerja di lingkup organisasi yang tugas dan fungsinya melindungi masyarakat adat, “ ujarnya. 

Adapun tema yang diusung pada MUSDATLUB DAD Kota Pontianak adalah Bersatu Dalam Budaya, Memperkuat Kebhinnekaan, Untuk NKRI.

Baca Juga: Peduli Stunting, Ditreskrimsus Polda Kalbar Berikan Makanan Berprotein

Mengingat kota Pontianak ini banyak macam budayanya tetapi harus tetap bersatu dalam satu kesatuan seperti semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika.  

“Dasar dari pelaksanaan MUSDATLUB ini adalah instruksi dari Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat dengan perihal bahwa di DAD kota Pontianak pada  periode ini terjadi kefakuman kepemimpinan sehingga ditugaskan oleh DAD provinsi untuk memfasilitasi supaya DAD Kota ini dapat melaksanakan roda organisasinya sebagaimana mestinya, “ungkap Ketua Panitia, Drs. Paulus Lukas Denggol. 

Dia menyatakan bahwa tujuan dari MUSDATLUB ini adalah menetapkan kepemimpinan DAD kota Pontianak yang mana terjadi kevakuman di tahun 2023, “sehingga ke depan kepemimpinan DAD kota Pontianak bisa berjalan sebagaimana mestinya, “ terangnya.  

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat Korwil Kota Pontianak, Yohanes Nenes, S.H., menerangkan diadakannya MUSDALUB DAD Kota Pontianak ini adalah instruksi dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalbar sebagaimana diamanahkan kepada DAD Kota Pontianak bahwasanya dapat membangun kehidupan masyarakat adat Dayak Kota Pontianak melalui proses pemberdayaan secara demokrasi, transparan, akuntabel, partisipatif, yang mengakomodir sifat pluralistis,  berdasarkan semboyan Bhinneka Tinggal Ika menjadi sebuah kenyataan hidup dirajut dengan penuh kasih dan kedamaian serta menjujung tinggi nilai - nilai positif   kehidupan seluruh masyarakat kota Pontianak.

Baca Juga: Malam Puncak Duta Genre Kalbar 2023, Juara 1 Putra dari Sambas 

"Berpegang teguh pada agama, kepercayaan, budaya, adat istiadat, hukum adat, meskipun berbeda dan mampu melahirkan sikap saling mengakui, menghargai, melindungi berdasarkan keberadaan dan kejujuran serta keadilan, " tutur Yohanes.  

Kemudian lanjut Yohanes, meningkatkan harkat dan martabat terutama kesejahteraan orang Dayak di kota Pontianak tanpa membedakan tempat kelahiran, agama, kepercayaan, serta membangun kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Pontianak. 

Poin penting yang ditekankannya lagi dalam MUSDATLUB tersebut adalah membangun DAD Kota Pontianak yang lebih baik sejajar dengan ormas - ormas lain dan menjadikan DAD Kota Pontianak lebih bermartabat. 

Pada kegiatan ini Yohanes Nenes, S.H., terpilih sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm