Cara Cek BI Checking Via Hp dengan Mudah di Situs Idebku

31 Juli 2023 09:20 WIB
Cara bi checking via hp.
Cara bi checking via hp. ( )

Sonora.ID - Cara cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online via hp atau smartphone.

BI Checking atau SLIK OJK digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi mengenai keterlibatan seseorang atau entitas dalam transaksi keuangan yang melibatkan lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga pembiayaan.

Ada beragam pembelian atau aktivitas keuangan di bank yang mengharuskan nasabah melakukan BI Checking. Salah satunya adalah dalam Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK

1. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK via HP

Baca Juga: 4 Perbedaan BI Fast dan Realtime Online yang Perlu Diketahui Nasabah

Berikut adalah tahapan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BI Checking secara online.

- Buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.

- Klik menu Pendaftaran di halaman utama.

- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

- Klik Selanjutnya.

- Masukkan data registrasi secara lengkap.

- Isi proses BI Checking.

- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

- Unggah foto diri sesuai instruksi.

- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Baca Juga: Cara Cek Mutasi Rekening Mandiri Secara Online Menggunakan HP

- Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan. OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran. 

2. Cara cek BI Checking atau SLIK OJK offline

Masyarat juga bisa melakukan BI Checking secara offline dengan datang ke kantor OJK. Datang ke kantor OJK terdekat.

Ungkap untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur. Pastikan membawa dokumen pendukung.

Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK. Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm