Kode Etik Jurnalistik: Pengertian, Fungsi dan Isinya

31 Juli 2023 14:50 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis ( Pixabay)

Sonora.ID - Inilah ulasan tentang kode etik jurnalistik, mulai dari pengertian, fungsi dan isinya.

Kode etik jurnalistik digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi wartawan.

Adanya kode etik jurnalistik merupakan sebuah bentuk hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Berdasarkan buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santaa, kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Fungsi kode etik jurnalistik

Kode etik jurnalistik memilikii fungsi sebagai landasan moral dan etika agar seseorang wartawan bisa melakukan berbagai tindakan tanggung jawab sosial.

Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik.

Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, 30 Quotes Jurnalis Tentang Kebebasan

Dewan Pers menjadi instansi yang menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik.

Sedangkan pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik adalah organisasi profesi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Isi kode jurnalistik

Kode etik jurnalistik memiliki isi yang mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Dikutip laman resmi Dewan Pers Indonesia via Kompas.com, inilah isi-isi kode etik jurnalistik:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Contoh Press Release Berbagai Tipe, Bisa Dijadikan Referensi

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm