Banjarmasin, Sonora.ID - Viralnya dokumentasi berupa rekaman CCTV kelas saat kejadian penusukan siswa SMA Negeri di Banjarmasin oleh teman sekolahnya, disayangkan oleh banyak kalangan.
Terlebih, tak sedikit dari rekaman yang beredar menampilkan wajah pelaku dan korban.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, menyayangkan penyebarluasan video tersebut.
Mengingat, korban dan pelaku masih merupakan anak di bawah umur.
Hal itu menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penikaman Siswa di SMAN 7, Psikolog: Tes Deteksi Emosi Pelaku!
“Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, atau saksi, berhak mendapatkan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga," jelasnya.
Salah satu bentuk perlindungan khusus adalah penghindaran publikasi terhadap identitas. Baik nama, sekolah, maupun hal-hal privasi lainnya, yang jika terungkap dikhawatirkan akan mempengaruhi psikis anak yang bersangkutan.
Lebih lanjut Firman menambahkan, aksi penyebarluasan dokumentasi kejadian dalam bentuk apapun di media sosial sudah masuk kategori pelanggaran UU tersebut.
"Stop penyebarluasan! Privasi harus dijaga agar melindungi hak-hak mereka dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, stigma, diskriminasi atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi, dan restorasi anak,” imbaunya dengan tegas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarluaskan informasi.
Baca Juga: Kasus Penikaman Siswa SMAN 7 Banjarmasin: Refleksi Bagi Siswa dan Guru
Dari pantauan redaksi Sonora.ID, kasus penusukan yang terjadi pada Senin (31/07) lalu itu viral di media sosial dan sudah menjadi isu nasional.
Bahkan sebuah stasiun televisi juga menayangkan kejadian tersebut yang diambil dari rekaman CCTV kelas atau lokasi kejadian yang banyak beredar.
Namun yang disayangkan banyak pihak, tak sedikit dari unggahan di media sosial yang tidak mem-blur wajah korban dan pelaku, padahal keduanya masih berusia 15 tahun atau masuk kategori anak di bawah umur.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.