Banjarmasin, Sonora.ID – Rencana revisi terkait target capaian Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Selatan mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Provinsi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belum lama ini.
Selama ini, target sebesar Rp50 miliar yang ditetapkan KPK dinilai tidak realistis karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bapenda Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, mengungkapkan bahwa capaian PAP masih belum maksimal dan jauh dari target tersebut, yakni baru sekitar Rp9,7 miliar.
Meskipun diakui sudah meningkat signifikan dibandingkan saat mulai ditarik pada tahun 2021 lalu, tapi tetap saja capaiannya masih terbilang kecil dari target awal.
Baca Juga: Gunakan Helikopter, Kapolda Kalsel Pantau Langsung Titik Api Karhutla
“Kami akan lalukan revisi di APBD Perubahan karena sebelumya penetapan target PAP ini tidak berdasarkan potensi dan data,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan, jika dilihat dari tren peningkatan capaian selama dua tahun terakhir, diperkirakan pendapatan yang masuk dari sektor PAP sekitar Rp20 miliar.
Meskipun KPK menilai potensi PAP di Kalimantan Selatan terbilang besar, Subhan menyebut faktanya tidak mudah untuk melakukan penarikan pajak tersebut kepada pihak perusahan yang menggunakan air tersebut.
Mengacu pada regulasi yang dimiliki, PAP hanya dapat ditarik kepada perusahaan yang sudah mengantongi Surat Izin Penggunaan Air atau SIPA. Sedangkan saat ini, masih banyak perusahaan yang belum memiliki dokumen tersebut.
“Kita boleh memungut kalau ada izin. Kalau tidak ada izinnya, kita tidak boleh memungut Pajak Air Permukaan,” tambahnya lagi.