Untuk itu, Subhan berharap SKPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan, dapat membantu terkait dengan pengurusan SIPA bagi perusahaan pengguna air permukaan yang lebih dipermudah.
Baca Juga: Belum Optimal, Baru 73 Perusahaan di Kalsel Bayar Pajak Air Permukaan
Mengingat dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan, mereka mengaku kesulitan mengurus izin karena terbilang rumit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, mendukung revisi besaran target untuk PAP, dari Rp50 miliar menjadi Rp20 miliar.
“Mereka (KPK) kan tidak melihat secara langsung kondisi di lapangan seperti apa, sehingga menetapkan target sebesar itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ada pola atau cara tertentu untuk mencapai target PAP hingga Rp50 miliar, menurutnya dapat disampaikan agar dapat dipelajari sehingga capaiannya benar-benar maksimal.
Namun selama belum ada solusi, penarikan PAP dilakukan sesuai dengan aturan yang ada saat ini dan tentunya dengan mempertimbangkan kondisi sebenarnya.
“Kita tetap mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi yang berhasil meningkatkan capaian tersebut, dari yang awalnya hanya sekitar Rp4 miliar di tahun 2021, berhasil melampaui lebih dari 100 persen pada akhir tahun lalu,” pungkas Yani.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.