Banjarmasin, Sonora.ID – Rencana revisi terkait target capaian Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Selatan mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Provinsi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belum lama ini.
Selama ini, target sebesar Rp50 miliar yang ditetapkan KPK dinilai tidak realistis karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bapenda Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, mengungkapkan bahwa capaian PAP masih belum maksimal dan jauh dari target tersebut, yakni baru sekitar Rp9,7 miliar.
Meskipun diakui sudah meningkat signifikan dibandingkan saat mulai ditarik pada tahun 2021 lalu, tapi tetap saja capaiannya masih terbilang kecil dari target awal.
Baca Juga: Gunakan Helikopter, Kapolda Kalsel Pantau Langsung Titik Api Karhutla
“Kami akan lalukan revisi di APBD Perubahan karena sebelumya penetapan target PAP ini tidak berdasarkan potensi dan data,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan, jika dilihat dari tren peningkatan capaian selama dua tahun terakhir, diperkirakan pendapatan yang masuk dari sektor PAP sekitar Rp20 miliar.
Meskipun KPK menilai potensi PAP di Kalimantan Selatan terbilang besar, Subhan menyebut faktanya tidak mudah untuk melakukan penarikan pajak tersebut kepada pihak perusahan yang menggunakan air tersebut.
Mengacu pada regulasi yang dimiliki, PAP hanya dapat ditarik kepada perusahaan yang sudah mengantongi Surat Izin Penggunaan Air atau SIPA. Sedangkan saat ini, masih banyak perusahaan yang belum memiliki dokumen tersebut.
“Kita boleh memungut kalau ada izin. Kalau tidak ada izinnya, kita tidak boleh memungut Pajak Air Permukaan,” tambahnya lagi.
Untuk itu, Subhan berharap SKPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan, dapat membantu terkait dengan pengurusan SIPA bagi perusahaan pengguna air permukaan yang lebih dipermudah.
Baca Juga: Belum Optimal, Baru 73 Perusahaan di Kalsel Bayar Pajak Air Permukaan
Mengingat dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan, mereka mengaku kesulitan mengurus izin karena terbilang rumit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, mendukung revisi besaran target untuk PAP, dari Rp50 miliar menjadi Rp20 miliar.
“Mereka (KPK) kan tidak melihat secara langsung kondisi di lapangan seperti apa, sehingga menetapkan target sebesar itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ada pola atau cara tertentu untuk mencapai target PAP hingga Rp50 miliar, menurutnya dapat disampaikan agar dapat dipelajari sehingga capaiannya benar-benar maksimal.
Namun selama belum ada solusi, penarikan PAP dilakukan sesuai dengan aturan yang ada saat ini dan tentunya dengan mempertimbangkan kondisi sebenarnya.
“Kita tetap mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi yang berhasil meningkatkan capaian tersebut, dari yang awalnya hanya sekitar Rp4 miliar di tahun 2021, berhasil melampaui lebih dari 100 persen pada akhir tahun lalu,” pungkas Yani.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.