Sonora.ID - Pengertian de facto sering dikaitkan dengan perbedaannya pada de jure.
Kedua istilah ini memang masih terdengar asing di kalangan masyarakat sehingga beberapa dari mereka mencarinya di mesin pencari.
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya".
Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya.
Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Baca Juga: Perbedaan De Facto dan De Jure, Lengkap dengan Penjelasannya
De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang sesungguhnya terhadap suatu pemerintahan.
Kedua istilah tersebut biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan.
Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.