Untuk lebih memahaminya, kamu perlu mengenali contoh-contohnya. Selain itu, mengenali bedanya dengan de jure juga penting.
De facto adalah istilah yang dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal. Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
1. Sementara
De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Tetap
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Baca Juga: 50+ Kata-kata Slogan Kemerdekaan, Menyambut HUT RI ke-78 17 Agustus!
Perbedaan De Facto dan De Jure
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan NusaMedia, perbedaan pengakuan de facto menyiratkan adanya keraguan tertentu mengenai kelangsungan hidup jangka panjang pemerintah dimaksud.
Sedangkan, de jure biasanya muncul bila suatu negara yang mengakui menerima kontrol efektif yang ditampilkan oleh pemerintah bersifat permanen dan berakar kuat. Serta, tidak ada alasan hukum untuk menyimpang darinya.