Sonora.ID - Pengertian de facto sering dikaitkan dengan perbedaannya pada de jure.
Kedua istilah ini memang masih terdengar asing di kalangan masyarakat sehingga beberapa dari mereka mencarinya di mesin pencari.
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya".
Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya.
Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Baca Juga: Perbedaan De Facto dan De Jure, Lengkap dengan Penjelasannya
De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang sesungguhnya terhadap suatu pemerintahan.
Kedua istilah tersebut biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan.
Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
Untuk lebih memahaminya, kamu perlu mengenali contoh-contohnya. Selain itu, mengenali bedanya dengan de jure juga penting.
De facto adalah istilah yang dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal. Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
1. Sementara
De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Tetap
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Baca Juga: 50+ Kata-kata Slogan Kemerdekaan, Menyambut HUT RI ke-78 17 Agustus!
Perbedaan De Facto dan De Jure
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan NusaMedia, perbedaan pengakuan de facto menyiratkan adanya keraguan tertentu mengenai kelangsungan hidup jangka panjang pemerintah dimaksud.
Sedangkan, de jure biasanya muncul bila suatu negara yang mengakui menerima kontrol efektif yang ditampilkan oleh pemerintah bersifat permanen dan berakar kuat. Serta, tidak ada alasan hukum untuk menyimpang darinya.