Cara registrasi kartu Smartfren, salah satunya melalui SMS. (
Dok. Smartfren)
Sonora.ID - Cara registrasi kartu Smartfren dapat dilakukan dengan empat cara, yakni melalui SMS, aplikasi, diaktifkan di galeri atau mitra terdekat, dan juga website.
Namun, sebelum melakukan registrasi, Anda harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya, dilansir dari laman resmi Smartfren, Pemerintah mewajibkan pengguna semua kartu seluler untuk melakukan validasi menggunakan NIK dan No. KK ketika registrasi.
Hal tersebut juga tertuang langsung dalam Peraturan Menkominfo No. 5/2021 beserta perubahannya.
Jadi, apabila tidak ada NIK dan No. KK, maka registrasi kartu Smartfren tidak dapat dilakukan.
Kunjungi galeri atau mitra terdekat dari Smartfren.
Katakan kepada petugas di sana bahwa Anda ingin melakukan registrasi kartu Smartfren.
Berikan data pribadi yang diminta oleh petugas untuk melakukan registrasi.
Petugas akan membantu Anda untuk mengisi formulir dan menyelesaikan proses registrasi.
4. Via Web
Buka situs web resmi MySmartfren di alamat https://mysf.id/reg menggunakan perangkat, baik di PC maupun ponsel.
Pilih opsi "Registrasi" di halaman situs tersebut.
Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang ada di situs.
Pastikan Anda mengisi NIK dan Nomor KK dengan benar.
Setelah selesai mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Registrasi" atau "Submit" untuk menyelesaikan proses registrasi.
Setelah menyelesaikan salah satu dari empat cara registrasi di atas, kartu Smartfren Anda akan berhasil terdaftar dan dapat digunakan untuk berbagai layanan yang ditawarkan.
Pastikan untuk selalu mengisi data diri dengan benar untuk menghindari masalah registrasi dan penggunaan kartu di masa mendatang.