Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat NIB yang bisa kamu lakukan secara online untuk para pelaku usaha atau UMKM.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang biasanya digunakan sebagai izin bagi para pelaku usaha atau pemilik UMKM.
Jika kamu adalah seorang pelaku usaha atau pemilik UMKM, sebaiknya kamu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Kini kamu bisa membuat NIB secara online melalui situs resmi www.oss.go.id.
Dengan cara online ini, kamu bisa membuat NIB dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Baca Juga: Diskop UKM Dorong Seluruh Pelaku UMKM Miliki NIB
Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB untuk pemilik usaha atau UMKM?
Melansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BPKM, berikut ini adalah cara membuat NIB secara online dan juga persyaratannya.
Syarat membuat NIB
Sebelum kamu mendaftarkan NIB untuk izin usahamu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut: