Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha atau UMKM secara Online, Gampang!

7 Agustus 2023 11:45 WIB
Ilustrasi, cara membuat NIB untuk pelaku usaha atau UMKM secara online
Ilustrasi, cara membuat NIB untuk pelaku usaha atau UMKM secara online ( Freepik)

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat NIB yang bisa kamu lakukan secara online untuk para pelaku usaha atau UMKM.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang biasanya digunakan sebagai izin bagi para pelaku usaha atau pemilik UMKM.

Jika kamu adalah seorang pelaku usaha atau pemilik UMKM, sebaiknya kamu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.

Kini kamu bisa membuat NIB secara online melalui situs resmi www.oss.go.id.

Dengan cara online ini, kamu bisa membuat NIB dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Baca Juga: Diskop UKM Dorong Seluruh Pelaku UMKM Miliki NIB

Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB untuk pemilik usaha atau UMKM?

Melansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BPKM, berikut ini adalah cara membuat NIB secara online dan juga persyaratannya.

Syarat membuat NIB

Sebelum kamu mendaftarkan NIB untuk izin usahamu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm