- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Jika semua persyaratan tersebut sudah disiapkan, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Cara membuat NIB
Kamu bisa membuat NIB dengan mengakses situs OSS, lalu membuat akun OSS terlebih dahulu.
Daftar akun OSS
- Akses laman https://oss.go.id/
- Pilih “Daftar”
- Klik skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email yang aktif untuk verifikasi
- Tekan “Verifikasi”
- Input kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
Baca Juga: Pemda Kayong Utara Dorong Pelaku UKM Untuk Memperoleh NIB
Daftar izin usaha UMKM
Jika kamu sudah memiliki akun OSS, kamu bisa membuat NIB untuk usaha atau UMKM. Berikut ini caranya:
- Akses laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau kamu bisa langsung pilih “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Klik “Perizinan Berusaha”, kemudian tekan “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa ulang Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Berikan centang di “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Kamu tinggal menunggu NIB terbit
Itu dia cara membuat NIB untuk pemilik usaha atau UMKM secara online yang bisa dilakukan dengan mudah.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
TERKINI
22 November 2024 07:05 WIB
22 November 2024 06:15 WIB
22 November 2024 05:30 WIB
21 November 2024 22:45 WIB