Sonora.ID - Berikut ini adalah cara membuat NIB yang bisa kamu lakukan secara online untuk para pelaku usaha atau UMKM.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang biasanya digunakan sebagai izin bagi para pelaku usaha atau pemilik UMKM.
Jika kamu adalah seorang pelaku usaha atau pemilik UMKM, sebaiknya kamu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Kini kamu bisa membuat NIB secara online melalui situs resmi www.oss.go.id.
Dengan cara online ini, kamu bisa membuat NIB dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Baca Juga: Diskop UKM Dorong Seluruh Pelaku UMKM Miliki NIB
Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB untuk pemilik usaha atau UMKM?
Melansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BPKM, berikut ini adalah cara membuat NIB secara online dan juga persyaratannya.
Syarat membuat NIB
Sebelum kamu mendaftarkan NIB untuk izin usahamu, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Jika semua persyaratan tersebut sudah disiapkan, kamu bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Cara membuat NIB
Kamu bisa membuat NIB dengan mengakses situs OSS, lalu membuat akun OSS terlebih dahulu.
Daftar akun OSS
Baca Juga: Pemda Kayong Utara Dorong Pelaku UKM Untuk Memperoleh NIB
Daftar izin usaha UMKM
Jika kamu sudah memiliki akun OSS, kamu bisa membuat NIB untuk usaha atau UMKM. Berikut ini caranya:
Itu dia cara membuat NIB untuk pemilik usaha atau UMKM secara online yang bisa dilakukan dengan mudah.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.