Syarat, Prosedur, Biaya Cabut Berkas Mobil yang Harus Kamu Ketahui!

7 Agustus 2023 16:05 WIB
Berikut ini adalah syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui
Berikut ini adalah syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui ( Freepik)
  • Datangi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK kendaraanmu
  • Kemudian ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan lalu serahkan pada petugas
  • Selanjutnya kamu akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka dengan petugas Samsat
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
  • Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili barumu.

Baca Juga: Apa Itu Tune Up Mobil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tahapan cabut berkas mobil di Samsat tujuan

  • Pergi ke kantor Samsat domisili barumu.
  • Datangi ke loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Kemudian kamu gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Jika sudah dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan pelat nomor kendaraanmu yang baru

Biaya cabut berkas mobil

Biaya cabut berkas mobil diatur pada PP No 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut adalah rincian biaya cabut berkas mobil yang perlu kamu ketahui.

  • Cek fisik = Gratis
  • Biaya fiskal = Rp. 250.000
  • Admin Mutasi Masuk = Rp. 375.000
  • Admin Mutasi Keluar = Rp. 50.000
  • Admin Gudang Kartu Induk = Rp. 10.000
  • Biaya Mutasi Masuk (BBN) = 1 persen dari harga beli mobil
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp. 400.000
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp. 100.000

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Signal, Mudah dan Praktis

Itu dia syarat, prosedur, biaya cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui jika ingin membeli mobil bekas atau pindah domisili.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm